Jumat, 20 Juni 2014

Soal Kasus HAM, Prabowo : Biar Rakyat Yang Menjawab



Prabowo tak mau mengomentari pernyataan mantan Panglima ABRI Jendral (Prun) Wiranto yang menyebut dia diberhentikan dari TNI karena terlibat kasus penculikan aktivis mahasiswa 1997/1998.

" Tidak ada komentar, biar rakyat nanti yang menjawab tanggal 9 Juli" kata Prabowo usai memaparkan misi dan misinya pada pelaku pasar modal di hotel Ritz-Carlton. Jumat (20/6/2014).

Prabowo menyatakan memasrahkan sepenuhnya nasibnya ketangan rakyat Indonesia pada pemilihan Presiden yang akam berlangsung 19 hari lagi.  " Biar rakyat saja yang memilih" kata mantan Komandan Jendral Kopasus itu.

Sebelumnya, Wiranto yang bekas atasan Prabowo itu buka suara seputar bocornya dokumen Dewan Kerhomatan Perwira tanggal 21 Agustus 1998 yang berisi rekomendasi  pemberhentian Letnan Jendral Prabowo Subianto dari TNI.

" Pemberhentian Prabowo dari Pangkostrad disebabkan adanya keterlibatan dia dalam penculikan saat dia menjabat Danjen Kopasus" kata Wiranto. Perbuatan Prabowo itu, ujar Wiranto melanggar Sapta Marga, sumpah prajurit, etika keprajuritan, dan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pisdana (KUHAP).

"Dengan adanya fakta tersebut,istilah diberhentikan dengan hormat tidak perlu diperdebatkan lagi. Sejatinya masyarakat sudah bisa menilai. Saya tidak mau terjebak pada istilah karena perbedaan istilah tersebut sarat dengan kepentingan politik," kata Wiranto.

Meski demikian Wiranto menjelaskan, secara normatif apa yang dimasud pemberhentian dengan hormat pada seorang prajurit TNI. " Seorang prajuit TNI diberhentikan dengan hormat, bila yang bersangkutan habis masa jabatannya, meninggal dunia, sakit parah, cacat akibat operasi meliter,mengundurkan diri dari kedinasan dan disetujui atasan," kata dia.

Sementara pemberhentian tidak hormat, ujar Wiranto apabila prajurit tersebut melanggar sapta marga, melanggar sumpah prajurit,dan melanggar hukum, sehingga tidak pantas lagi menjadi prajurit.




vivanews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar