Selasa, 31 Mei 2011

Cara Memperlakukan Istri.

Hai, orang-orang yang beriman, tidak halal bagimu mewarisi seorang wanita dengan cara paksa, dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian apa yang telah kau berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaulah dengan mereka secara patut. Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka bersabarlah, karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.{An Nisa:19}.
Menikah adalah fitrah manusia, Rasullulah SAW bersabda menikah adalah sunahnya. Bahkan Nabi berkata; siapa yang membenci sunahnya, tidak termasuk di dalam golongannya.
Setiap kita, golongan muslim dan muslimah yang melakukan pernikahan, paham betul bahwa tujuan utama menikah adalah untuk mendapatkan ridha Allah. Setelah itu untuk mewujudkan keluarga yang sakinah mawardah wa rahmah, dan meneruskan keturunan dengan memperoleh anak yang saleh.
Sepasang suami istri yang dipersatukan dalam pernikahan juga sadar, bahwa keluarga adalah organisasi kecil yang memiliki aturan dalam pengelolaannya. Karena itu sepasang suami istri harus bisa memahami hak dan kewajiban dirinya atas pasangan dan keluarga lainnya.

kewajiban seorang istri kepada suami yang pertama adalah mentaati suami. Namun dalam mentaati suami ada batasannya. Batasan itu seperti disabdakan Rasullulah Saw. Tidak ada ketaatan kepada mahluk untuk bermaksiat kepada Allah.
Kewajiban istri yang kedua, adalah menjaga kehormatan dirinya, suami, dan keluarganya. Ketiga mengatur rumah tangga. keempat,mendidik anak-anak.
Dan, kewajiban lain seorang istri kepada suami adalah berbuat baik kepada keluarga suami.

Sedangkan kewajiban suami kepada istri adalah; pertama membayar mahar dengan sempurna. Kedua,memberi nafkah. Rasullulah bersabda;"takutlah kepada Allah dalam memperlakukan wanita, karena kamu mengambil mereka dengan amanat Allah,dan kamu halalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah; dan kewajiban kamu kepada mereka adalah memberi nafkah dan pakaian mereka dengan baik.
Ketiga, suami wajib memberikan perlindungan kepada istrinya. keempat,melindungi istri dari sikssa neraka. Sebagai mana perintah Allah; lindungi istri dan keluargamu dari siksa api neraka.
Kewajiban yang kelima, menggauli istrimu dengan baik.

Seiring dengan dengan penjangnya waktu, dan lika liku kehidupan, kadang ikatan pernikahan mengkendur. Karena itu perkuat kembali ikatan pernikahan itu dengan cara mengingat kembali tujuan-tujuan pernikahan. Bangun komonikasi yang positif. Komonikasi adalah kunci kerhamornisan. Karena itu, pahami betul cara komonikasi dengan pasangan Anda.
Insya Allah, Allah memberi kebaikan yang banyak pada keluarga Anda. Amin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar