Senin, 30 Juni 2014
Bawaslu Putuskan Jokowi Melanggar Aturan Kampanye Di Monas
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Calon Presiden nomer urut 2, Joko Widodo (Jokowi) melanggar adimistrasi pemilu. Yang bersangkutan terbukti melanggar pasal 41 ayat 1 hurup h UU pilpres nomer 42 tahun 2008 karena kampanye menggunakan fasilitas pemerintah.
"Kami putuskan terlapor (Jokowi) melanggar UU pilpres yang mengatur larangan bagi peserta, pelaksana, dan petugas kampanye, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, tempat pendidikan. Yang bersangkutan melanggar adimistrasi pemilu, dan KPU harus menegurnya ", kata komisioner Bawaslu Nelson Simanjutak di gedung Bawaslu, Senin(30/6).
Sebelumnya, pada 24 Juni tim advokasi Prahowo-Hatta melaporkan calon capres Jokowi ke Bawaslu, terkait kampanye yang dilakukan di Monas dan di bundaran Hotel Indonesia .
Dua area itu berdasarkan SK gubenur sendiri tidak boleh digunakan untuk kampanye.
Selain itu Jokowi dianggap melakukan pelanggaran terhadap Sk gubenur DKI Jakarta nomer 1389/07.17 tanggal 18 Juli 2008 yang isinya tentang larangan-larangan pemasangan alat peraga kampanye dan keputusan KPU DKI no 39 tahun 2013 tentang lokasi kampanye.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar