Jika kita termasuk orang awam dalam agama dan tidak memiliki kemampuan yang cukup dalam memahami Al-Qur'an dan as- sunnah, apalagi mengambil kesimpulan hukum terhadap suatu masalah, baik menyangkut ibadah maupun muamalah, maka mengikuti salah satu Maszhab atau keempat Maszhab merupakan jalan yang paling aman. Jika tidak dikhawatirkan justru terjadi kesalahan dan kekeliruan, karena untuk memahami Al-Qur'an dan as-sunnah itu diperlukan syarat-syarat khusus dan disiplin ilmu yang memadai.
Meskipun demikian, tidak ada ketentuan yang mengharuskan setiap orang be Maszhab, apalagi membatasi maszhab tertentu. Rasullulah tidak pernah menunjuk seseorang untuk menjadi maszhab.
Sebagai orang awam, sikap terbaik adalah bertanya kepada ahlinya, jika kita tidak mengetahui suatu masalah, terutama masalah agama.
Itulah mashab orang awam, yaitu bertanya dan belajar kepada para ulama yang lebih memiliki pengetahuan tentang agama. Wallahu'alam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar